Polisi Masih Memburu Dua Terduga Penyembelih Tapir di Mesuji, Lampung
Menyusul kasus penyembelihan tapir di jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung pada awal Juli, Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengungkapkan bahwa polisi masih terus memburu dua terduga pelaku yang masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Informasi viral mengenai peristiwa kematian tapir di Mesuji pada 2 Juli lalu mendorong tim gabungan dari BKSDA Wilayah III Lampung, Polres Mesuji, hingga Polda Lampung untuk memeriksa lokasi dan melakukan penyelidikan.
Kondisi Hutan dan Interaksi Manusia dengan Satwa Liar
Insiden tersebut terjadi di hutan Produksi Register 45 yang dikelola oleh KPH Sungai Buaya dengan adanya izin pemanfaatan hutan dari PT Silva Inhutani Lampung. Namun, kondisi hutan saat ini telah sangat terfragmentasi oleh ladang dan aktivitas pertanian, menyisakan sedikit tutupan hutan. Hal ini meningkatkan intensitas interaksi antara satwa liar dan manusia, yang tampak dari keberadaan tapir di jalan raya.
Pada 3 Juli, Polres Mesuji berhasil menangkap empat orang terduga pelaku atas kasus kematian tapir tersebut, namun dua orang lainnya masih dalam pengejaran. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Selain kerjasama dengan aparat kepolisian, Kementerian Kehutanan juga terus berkoordinasi untuk mengungkap kasus tersebut dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.




