Jakarta, CNN Indonesia — Badan Legislatif (Baleg) DPR sedang membuka peluang untuk mengatur royalti karya jurnalistik dalam aturan turunan Rancangan UU Hak Cipta yang masih dalam proses penyusunan. Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, telah menerima usulan tersebut dari Dewan Pers. Aturan royalti karya jurnalistik akan diatur dalam peraturan menteri.
Revisi Aturan Hak Cipta untuk Karya Jurnalistik
Martin Manurung mengatakan bahwa karya jurnalistik juga memiliki hak cipta yang perlu diakui. Dalam prakteknya, setiap produk jurnalistik yang dikutip harus mencantumkan sumber media. Hal ini merupakan respons atas perkembangan dunia digital dan kecerdasan buatan (AI).
“Jadi ketika kita ingin mengutip karya-karya jurnalistik, dia harus melampirkan referensi itu sebenarnya. Jadi melampirkan referensi tidak boleh istilahnya copas gitu ya, copy paste,” ujarnya.
Proses Pembahasan RUU Hak Cipta
RUU Hak Cipta saat ini sedang dalam pemeriksaan pimpinan DPR. Baleg DPR tinggal menunggu penugasan resmi untuk membahasnya bersama pemerintah. Martin menyatakan bahwa mereka masih menantikan instruksi dari BAMUS mengenai pengalihan tugas untuk mendiskusikan RUU tersebut dengan pemerintah.
Langkah untuk mengatur royalti karya jurnalistik menunjukkan upaya yang dilakukan dalam menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan dunia digital. Perubahan aturan ini diharapkan dapat melindungi hak cipta para jurnalis dan media dalam era digital saat ini.




