Jakarta, CNN Indonesia — Polri bakal menyerahkan seluruh barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf menyatakan pelimpahan barang bukti dilakukan setelah penyerahan kasus Febrie ke Kejagung pada Sabtu 11 Juli lalu.
Yusuf mengungkapkan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan hal yang biasa dilakukan sesuai Memorandum of Understanding (MoU) antara Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. Menurutnya, KPK juga akan mengawasi perkara ini hingga selesai.
Proses Penyerahan Barang Bukti
Pelimpahan perkara ini mencakup seluruh administrasi penyidikan dan barang bukti yang ditemukan dalam hasil penggeledahan di sejumlah lokasi seperti rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Koin Money Changer Cipete, dan Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah di Cilandak, Jakarta Selatan. Barang bukti berupa emas, uang, dan dokumen penting lainnya akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti.
Transparansi dalam Penanganan Kasus
Yusuf menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan meskipun prosesnya dilakukan oleh Kejagung. Oleh karena itu, partisipasi dan pengawasan dari seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan guna memastikan penyelesaian kasus ini.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan setelah penetapan dua tersangka, yakni Don Ritto dan mantan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah.
Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari dana korupsi, sementara Febrie terlibat dalam dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penanganan hukum pada kasus PT Asabri. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang sesuai Undang-Undang yang berlaku.




