Bupati Gowa Dilaporkan Mantan Suami karena Dugaan Keterangan Palsu
Makassar, CNN Indonesia — Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Husniah Talenrang, dilaporkan mantan suaminya, Muhammad Khairul Anco ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana yang diduga terjadi dalam proses persidangan perceraian di Pengadilan Agama Makassar. Pelaporan tersebut juga melibatkan dua saksi persidangan dengan inisial R dan W.
Kekhawatiran terhadap Manipulasi dalam Persidangan Cerai
Melalui kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo, dilaporkan bahwa Khairul menemukan dugaan manipulasi dalam proses persidangan, termasuk surat panggilan sidang yang tidak pernah diterimanya. Mereka menekankan bahwa fokus dari pelaporan ini adalah pada dugaan tindak pidana yang terjadi selama proses persidangan.
Persoalan Putusan Perceraian yang Tiba-tiba
Menurut Sangun, kliennya mengetahui putusan perceraian setelah menerima salinan putusan pada 20 Juni 2026. Selama proses persidangan, pihak Khairul tidak pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar. Dari investigasi yang dilakukan, ditemukan bahwa surat panggilan tersebut sengaja dihilangkan.
Selain itu, terdapat kecurigaan terhadap keterangan saksi dalam persidangan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Mereka berharap agar keadilan bisa tercapai melalui proses hukum yang berjalan.
Tujuan Laporan Polisi untuk Mencari Keadilan
Sangun menyatakan bahwa laporan polisi ini bertujuan untuk mencari keadilan dan menghindari terjadinya preseden buruk dalam proses peradilan di masa mendatang. Mereka telah menyampaikan laporan awal beserta bukti permulaan dan akan menunggu proses penyelidikan dari pihak kepolisian.




