Bareskrim Tangkap 2 Buron Kurir Narkotika Jaringan Malaysia di Riau
Bareskrim Polri berhasil menangkap dua buron kurir narkotika yang tergabung dalam jaringan Malaysia-Indonesia di wilayah Bengkalis, Riau. Kedua buron tersebut adalah Indra Bayu dan Solihin yang berhasil ditangkap pada Selasa (16/6) kemarin.
Penangkapan Menyusul Informasi Kasubdit IV
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen. Informasi tersebut terkait rencana penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut pada 18 Mei 2026.
Pada awalnya, tim berhasil mendekati sebuah speedboat yang dicurigai membawa narkotika. Namun, pelaku berhasil melarikan diri setelah kapal merapat di tepi rawa wilayah Teluk Pambang. Pelaku melarikan diri dengan cara melompat ke laut dan masuk ke kawasan hutan bakau, meninggalkan speedboat dan kardus berisi narkotika.
Pengembangan Informasi dan Penangkapan Buronan
Setelah melalui proses pengembangan, tim berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan buronan, Indra Bayu, pada 15 Juni 2026. Buronan tersebut diketahui sedang bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Bengkalis.
Indra Bayu bekerja untuk jaringan narkotika Erwin dan Nabil dengan tugas membawa barang haram dari Malaysia ke Indonesia. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 48 kilogram sabu, 15 kilogram ketamin, dan 20.000 butir ekstasi dengan total nilai mencapai Rp137,48 miliar.
Petugas masih terus memburu empat orang Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya yakni Erwin dan Nabil sebagai kurir, Atuk Ham sebagai pengendali di Indonesia, dan WAN sebagai pengendali di Malaysia.




