spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomePolitikKarantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 172 Burung Ilegal - Berita Terkini

Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 172 Burung Ilegal – Berita Terkini

Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 172 Burung Ilegal

Jakarta, CNN Indonesia — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menggagalkan upaya pengiriman 172 ekor burung ilegal yang hendak dibawa dari Palembang, Sumatera Selatan, menuju Tangerang, Banten, melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengawasan rutin petugas karantina di kawasan pelabuhan pada Sabtu (6/6) dini hari. Sebuah truk yang dicurigai mengangkut satwa liar menjadi sasaran pemeriksaan setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara muatan kendaraan dan manifes yang tercantum.

Penangkapan Burung Ilegal

Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan petugas menghentikan kendaraan sekitar pukul 04.16 WIB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan ditemukan enam keranjang plastik berisi burung yang diletakkan di atas kabin kendaraan serta lima kardus yang disimpan di dalam kabin pengemudi,” ujar Donni mengutip Antara. Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan total 172 ekor burung yang terdiri dari berbagai jenis seperti kepodang, poksay mandarin, srigunting kelabu, jalak kebo, dan ciblek.

Semua satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dan tidak pernah dilaporkan kepada petugas sebelum dilalulintaskan antardaerah, sebagaimana diwajibkan dalam aturan karantina.

Ancaman bagi Keamanan Hayati

Karantina Lampung menegaskan bahwa pengawasan lalu lintas hewan bukan hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga penting untuk menjaga keamanan hayati nasional. Perpindahan satwa tanpa pemeriksaan dan dokumen resmi berpotensi meningkatkan risiko penyebaran hama maupun penyakit hewan dari satu wilayah ke wilayah lain. Kewajiban melengkapi dokumen karantina telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Saat ini, seluruh burung yang diamankan bersama pengemudi dan kendaraan pengangkut telah dibawa ke Kantor Satuan Pelayanan Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga masih menelusuri pihak pengirim dan penerima yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi satwa tersebut.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad Setianegara, mengungkapkan bahwa burung-burung tersebut diangkut dari Palembang dan rencananya diturunkan setelah keluar Gerbang Tol Cikupa, Tangerang. Kedua pengemudi yang mengaku baru pertama kali menerima tawaran mengangkut satwa ilegal sebagai muatan tambahan dijanjikan bayaran Rp400 ribu. (tis/tis)

Source link