Mantan Dirjen PHU Kemenag Diperiksa KPK terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Jakarta, 20 Mei — Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Saat ini, penyidik KPK tengah mendalami kasus yang melibatkan Hilman Latief terkait penerimaan uang dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022, Muhadjir Effendy juga telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2022.
Dugaan Aliran Uang
Berdasarkan temuan awal KPK, Hilman Latief diduga menerima uang sejumlah US$5.000 dan 16.000 SAR dari Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham. KPK melanjutkan penyidikan dan telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
Penegakan Hukum
Dalam menangani kasus korupsi kuota haji, KPK melibatkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 603 atau 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Demikian perkembangan terkini terkait pemeriksaan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief oleh KPK terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.




