BPA Kejaksaan Agung Lelang Barang Rampasan Harvey Moeis
Jakarta, CNN Indonesia — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melangsungkan proses lelang barang rampasan dari terpidana Harvey Moeis dalam kegiatan BPA Fair. Pada hari ketiga acara tersebut, Rabu (20/5), beberapa barang dari Harvey Moeis telah dilelang, termasuk perhiasan dan mobil.
Barang yang Dilelang dan Rencana ke Depan
Saat ini, barang-barang yang dilelang baru berupa perhiasan dan tas. Namun, untuk kendaraan mewah milik Harvey Moei, rencananya akan dilelang sebulan ke depan. Di hari ini, juga dilakukan pemusnahan barang sitaan hasil dari kasus tindak pidana korupsi, berupa 14 jam tangan palsu milik terpidana Jimmy Sutopo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa nilai dari jam tangan tersebut mencapai Rp15 juta per unit. Namun, karena barang itu palsu dan tidak memberikan manfaat kepada negara, maka diputuskan untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggelar lelang hasil rampasan tindak pidana kejahatan dalam kegiatan BPA Fair yang berlangsung dari 18 – 21 Mei 2026. Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa terdapat 308 aset rampasan yang akan dilelang, mulai dari mobil mewah, tas mewah, perhiasan, emas, hingga barang koleksi seperti lukisan dan patung.
Dalam kesempatan tersebut, Kuntadi menyatakan bahwa terdapat 245 lot aset yang akan dijual lelang secara terbuka dan akuntabel. Proses lelang ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari barang-barang sitaan yang kemudian akan disalurkan kembali ke negara.




