spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomePolitik32 Orang Haji Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta: Kronologi dan Penindakan

32 Orang Haji Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta: Kronologi dan Penindakan

Imigrasi dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan 32 WNI yang Hendak Berangkat Haji Ilegal

Tangerang, CNN Indonesia — Imigrasi dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta kembali menggagalkan 32 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi bakal berangkat haji secara ilegal atau nonprosedural. Pencegahan itu dilakukan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana mengatakan, keberangkatan puluhan orang tersebut digagalkan dengan alasan berangkat tour wisata ke Hainan, Tiongkok, namun menggunakan visa kerja Arab Saudi. Mereka dicegah saat akan terbang dengan maskapai Batik Air ID7157 rute Jakarta-Singapura pada Jumat (15/5).

Penumpang Kedapatan Menggunakan Visa Kerja Arab Saudi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 26 orang akan mengikuti paket tour wisata ke Hainan selama 6 hari dengan biaya Rp15 juta per orang. Namun, lima orang mengaku tujuan utama mereka adalah melaksanakan ibadah haji ke Arab Saudi. Bahkan, ada pasangan suami-istri yang mendaftar dengan biaya Rp250 juta per orang setelah mendapat informasi dari TikTok.

Selain itu, ada pula seorang yang mengaku didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta. Mereka berencana menunggu Tasreh atau surat izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.

Pengawasan Ketat dari Imigrasi dan Polresta

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyatakan bahwa pengawasan terhadap keberangkatan penumpang pada periode musim haji terus diperketat sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat sekaligus penegakan hukum keimigrasian.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran perjalanan haji dengan jalur tidak resmi atau iming-iming keberangkatan cepat melalui negara transit tertentu. Penting untuk memastikan seluruh dokumen perjalanan dan visa yang digunakan sesuai dengan tujuan keberangkatan untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari.

Setiap orang yang diduga melanggar aturan terkait keberangkatan haji ilegal akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku, termasuk pidana penjara maksimal 8 tahun menurut Pasal 124 UU tentang Haji dan Umrah.

Source link