Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 kembali mengguncang ruang diskusi tentang pemisahan antara risiko bisnis dan tanggung jawab pidana dalam pengelolaan dana negara. Isu ini menimbulkan sorotan tajam pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selalu berada dalam dilema antara logika korporasi dan aturan hukum publik yang mengikat. BUMN dituntut menghasilkan keputusan bisnis seperti perusahaan swasta, namun pada saat yang sama, mereka senantiasa di bawah sorotan hukum negara.
Prinsip business judgment rule (BJR) kembali mendapat panggung penting sebagai penyeimbang. Esensi BJR adalah memberikan perlindungan hukum kepada para direksi yang mengambil keputusan bisnis yang berisiko, selama keputusan tersebut dibuat dengan penuh kehati-hatian, profesional, dan tanpa motif pribadi. Tanpa adanya prinsip ini, eksekutif di BUMN akan terus dibayangi ketakutan terjerat pidana hanya karena hasil kebijakan yang tidak sesuai harapan walau sudah sesuai prosedur dan niat baik.
Ari Yusuf Amir dari Ail Amir & Associates Law Firm menegaskan bahwa BJR seharusnya membentuk pagar pengaman yang kokoh agar tidak sembarang kerugian usaha diartikan otomatis sebagai pelanggaran hukum pidana. Menurutnya, dalam aktivitas perusahaan, kerugian merupakan bagian wajar dari dinamika bisnis, asalkan tindakan yang melahirkan kerugian itu bertumpu pada mekanisme keputusan yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan secara korporasi.
“Selama proses pengambilan keputusan dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, masuk akal, serta murni demi kepentingan perusahaan, maka sebaiknya tidak perlu ada rasa takut berlebih. Tidak setiap kerugian harus menjadi alat menghukum pejabat perusahaan,” ujar Ari dalam seri diskusi Hukumonline yang mengupas navigasi risiko tipikor pasca Putusan MK 28/2026.
UU BUMN sendiri, lanjut Ari, telah mengatur bahwa direksi wajib patuh terhadap prinsip tata kelola yang menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Sepanjang jalur regulasi ini diikuti, direksi seharusnya mendapat ketenangan hukum untuk berpikir strategis dan progresif, bukan dicekam bayang-bayang kriminalisasi.
Persoalan menjadi rumit saat aparat penegak hukum menafsirkan kerugian negara hanya dari hasil akhir atau berdasarkan kerugian yang baru diketahui setelah waktu berjalan. Menurut Ari, dalam dunia bisnis, keputusan seharusnya dinilai berdasar logika “ex ante”—yakni menggunakan data dan risiko yang diketahui saat keputusan dibuat, bukan penilaian “ex post” dari kacamata audit yang datang belakangan setelah kerugian terjadi.
“Prinsip penilaian antara bisnis dan auditor negara sering bertolak belakang. Dunia usaha memandang risiko saat keputusan diambil, sedangkan auditor negara menilai setelah kerugian terjadi. Ini sumber konflik yang membuat kebijakan bijak sekalipun rentan dianggap keliru,” jelas Ari.
Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 menjadi penegas penting karena menghadirkan standar jelas: kerugian negara yang menjadi dasar hukum pidana harus benar-benar nyata, bukan sekedar potensial, dan nilainya terukur. Sebelum keputusan ini, negara sering menuntut berdasarkan asumsi kerugian atau potensi pendapatan yang gagal dicapai, padahal tidak selalu dapat dikonversi menjadi kerugian konkret.
MK juga menegaskan posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya instansi resmi yang berhak menetapkan ada/tidaknya kerugian negara. Kendati audit lembaga lain atau auditor independen bisa membantu proses perhitungan, deklarasi hukum tetap ada di tangan BPK, sehingga audit non-BPK semestinya tidak memiliki legalitas penuh dalam aspek pidana keuangan negara.
“Seringkali penegak hukum masih memakai audit lembaga lain untuk mendukung tuntutan pidana. Padahal, hanya BPK yang punya kewenangan mutlak menurut putusan MK,” tegas Ari.
Namun, pada praktiknya, Ari melihat bahwa berbagai instansi penegak hukum, seperti Kejaksaan, belum sepenuhnya konsisten menjalankan arahan hukum ini. Mayoritas kasus korupsi keuangan negara masih menggunakan laporan audit non-BPK, menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi criminalisasi insan BUMN atas dasar kerugian yang belum terpenuhi syarat formalnya menurut MK.
Hukum pidana, imbuh Ari, sepatutnya menjadi remedies terakhir ketika seluruh jalur administratif, perdata, atau tata usaha negara telah ditempuh, bukan menjadi instrumen utama yang langsung digunakan ketika terjadi masalah manajerial atau kerugian bisnis yang logis. Terdapat banyak jalur penyelesaian sengketa, seperti mekanisme ganti rugi, penyelesaian administratif, hingga PTUN, yang harus dioptimalkan sebelum membawa perkara ke ranah pidana.
“Banyak kasus yang mestinya tidak langsung dipidanakan, namun nyatanya masih dihadapkan pada penyidik dengan pendekatan sanksi berat. Seharusnya, mekanisme administrasi dan perdata yang dikedepankan dulu,” ujar Ari.
Dalam diskusi itu, Prof. Topo Santoso dari Universitas Indonesia juga menekankan, dalam dunia bisnis, perubahan sangat dinamis dan tidak semua risiko bisa diantisipasi. Kalkulasi yang tampak tepat hari ini bisa menjadi salah esok karena perubahan pasar, inflasi, atau kondisi makro ekonomi yang tak terkendali.
Pelindungan hukum atas keputusan bisnis yang logis dan itikad baik tetap menjadi keharusan. Keputusan korporasi harus dinilai bukan hanya dari hasil akhir, tapi utamanya dari proses, transparansi, kehati-hatian, dan tidak adanya benturan kepentingan. Jika elemen ini terpenuhi, maka direksi ataupun pengambil keputusan layak mendapat perlindungan dari jerat pidana hanya akibat risiko bisnis.
Konsep BJR, meski belum secara eksplisit diatur dalam KUHP atau perundang-undangan pidana nasional, kian sering digunakan hakim sebagai pertimbangan peradilan, khususnya dalam perkara bisnis dan korporasi. Perkembangan inilah yang memunculkan optimisme adanya transformasi pemahaman terhadap keadilan dalam lingkup usaha dan profesionalisme.
Prof. Topo menambahkan, penting bagi penegak hukum mempertimbangkan proporsionalitas agar keputusan bisnis tidak dikriminalisasi tanpa cermat menelisik motif, proses, dan risiko yang sah. Hakim dituntut menggali lebih dalam konteks keadilan dalam realitas bisnis, bukan hanya terpaku pada hasil akhir berupa angka kerugian.
Perdebatan tentang BJR dan konsep kerugian negara memperjelas kebutuhan pembaruan paradigma dalam penegakan hukum. Standar baru berdasarkan putusan MK harus dijalankan konsisten agar keputusan bisnis tidak terus menjadi sandera ketidakpastian hukum. Hukum harus hadir menjaga garis tipis antara risiko bisnis wajar dan kejahatan keuangan, sehingga inovasi dan keberanian mengambil keputusan di sektor BUMN tetap terjaga. Kesalahan manajerial harus bisa dibedakan secara tegas dari praktik curang, penyalahgunaan wewenang, maupun kepentingan pribadi yang merugikan negara.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara




