spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomePolitikTahanan Rumah Nadiem: Lapor dan Pakai Gelang Deteksi

Tahanan Rumah Nadiem: Lapor dan Pakai Gelang Deteksi

Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim diharuskan melaporkan diri dua kali seminggu kepada jaksa penuntut umum setelah status penahannya diubah menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hal ini dilakukan sebagai perintah dari majelis hakim untuk mematuhi status tahanan rumah.

Rincian Pelaporan dan Pengawasan

Nadiem diinstruksikan untuk melapor setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Meskipun berada dalam tahanan rumah, pengawasan terhadap Nadiem akan tetap dilakukan oleh aparat keamanan seperti Polri. Setiap langkah yang diambil oleh Nadiem di luar rumah harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

Pembatasan dan Kewajiban

Selain aturan pelaporan, majelis hakim juga memerintahkan Nadiem untuk menyerahkan dokumen perjalanan termasuk paspor Republik Indonesia dan asing jika ada, dalam waktu 24 jam setelah penetapan tahanan rumah. Nadiem juga dilarang menghubungi saksi atau terdakwa lain dalam kasus yang sama dan memberikan pernyataan kepada media massa tanpa izin tertulis dari pengadilan.

JPU juga akan memasang alat gelang deteksi untuk Nadiem selama berada dalam tahanan rumah guna memantau posisinya.

Perubahan Status Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mengabulkan permohonan untuk mengubah status tahanan Nadiem dari Rumah Tahanan Negara ke tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Nadiem harus tetap berada di rumah selama 24 jam setiap harinya dan diizinkan meninggalkan rumah hanya untuk keperluan tertentu seperti operasi medis, kontrol medis dengan izin tertulis dari hakim, atau menghadiri persidangan.

Pemasangan alat pemantau elektronik juga menjadi opsi jika tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Segala aturan ini harus dipatuhi oleh Nadiem Anwar Makarim selama menjalani tahanan rumah.

Source link