spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomePolitikRugi Rp5,2 T dari Mark Up Laptop Nadiem: Analisis Kritis

Rugi Rp5,2 T dari Mark Up Laptop Nadiem: Analisis Kritis

Negara Alami Kerugian Rp5,2 Triliun dalam Pengadaan Chromebook

Jakarta, CNN Indonesia — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat mengumumkan kerugian negara akibat pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selama tahun anggaran 2020-2022 mencapai Rp5,2 triliun. Putusan tersebut merujuk pada kasus Ibrahim Arief alias Ibam, seorang konsultan di kementerian tersebut.

Mark Up Harga Chromebook Mengakibatkan Kerugian Finansial

Hakim anggota Sunoto menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara terjadi akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta mark up harga Chromebook. Dalam persidangan, terungkap bahwa Ibrahim Arief melakukan perbuatan melawan hukum pada tahun 2020-2021 dengan total kerugian negara Rp937 miliar.

Hakim menjelaskan bahwa terdakwa secara langsung terlibat dalam aktivasi Chrome Device Management yang menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp621 miliar. Selain itu, terjadi peningkatan harga Chromebook hingga sekitar Rp4 juta per unit, tiga kali lipat dari harga pasar, yang berkontribusi pada kerugian keuangan negara mencapai Rp4,6 triliun. Jumlah tersebut jauh lebih besar dari perkiraan semula yang diajukan oleh Jaksa.

Vonis dan Tuntutan Hukuman terhadap Ibam

Ibrahim Arief divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari penjara. Terdakwa sebenarnya dihadapi tuntutan hukuman yang lebih berat, yakni pidana 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Keputusan tersebut menimbulkan pandangan berbeda dari hakim anggota Eryusman dan Andi Saputra, yang menyatakan bahwa Ibam seharusnya dibebaskan dari dakwaan karena kurangnya bukti terkait pelanggaran yang diajukan terhadapnya.

Perkara ini masih dalam proses dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Para pihak terlibat diberikan waktu 7 hari kerja untuk mengajukan sikapnya terkait putusan tersebut.

Source link