Nadiem Makarim Keberatan dengan Tuntutan Jaksa Terkait Kasus Korupsi
Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan keberatannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Perasaan Sangat Kecewa
Nadiem menyatakan, “Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya.” Pernyataan ini disampaikannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (13/5).
Mengomentari tuntutan pidana yang dialamatkan padanya dalam kasus tersebut, Nadiem menyatakan bahwa tuntutan tersebut lebih berat dibandingkan dengan kasus terorisme.
Tuntutan Jaksa dan Amarah Nadiem
Nadiem mengungkapkan kebingungannya terkait keputusan tuntutan yang dia terima, “Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi, saya bingung kenapa. Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?”
Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara terhadap Nadiem. Selain itu, Nadiem juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, Jaksa Roy Riady menyatakan bahwa Nadiem telah terbukti merugikan keuangan negara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022. Jaksa menegaskan tuntutan pidana selama 18 tahun penjara untuk Nadiem.




