Bripda Arouna Sihombing dan tiga rekan lainnya dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri melalui sidang kode etik yang dilaksanakan di ruang sidang Bidpropam Polda Kepri pada Jumat malam (17/4). Kasus ini berkaitan dengan kematian Bripda Natanael Simanungkalit yang disebabkan oleh tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Bripda AS di Asrama Polda Kepri pada Selasa (14/4) lalu. Putusan sidang menyatakan bahwa Bripda Arouna Sihombing diberikan sanksi berupa pemecatan tidak hormat dari dinas kepolisian atas pelanggaran etika perilaku yang dianggap sebagai perbuatan tercela. Selain itu, tiga rekannya, yaitu Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi juga diberhentikan dari anggota Polri dalam sidang tersebut. Para pelaku kemudian diserahkan ke Dirkrimum Polda Kepri untuk diproses secara pidana atas perbuatan mereka yang telah menghilangkan nyawa Bripda Natanael Simanungkalit. Peristiwa tragis ini terjadi di kamar 303 di rusunawa Polda Kepri sekira pukul 23.00 WIB dan para pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, mereka juga akan menjalani proses banding dalam waktu yang ditentukan setelah persidangan berlangsung.




