spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomePolitikBagaimana Menghadapi Pelecehan Seksual: Berbicara, Bukan Diam

Bagaimana Menghadapi Pelecehan Seksual: Berbicara, Bukan Diam

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly, mendorong masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindak pidana kekerasan seksual. Menurutnya, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Keberanian untuk melapor sangat penting. Jangan diam ketika menjadi korban atau menyaksikan pelecehan seksual,” kata Yasonna dalam keterangannya. Dia menegaskan bahwa pelecehan seksual tidak hanya terjadi dalam bentuk kontak fisik, tetapi juga bisa berupa tindakan verbal atau non-fisik.

UU TPKS memberikan sanksi tegas bagi pelaku, baik untuk pelecehan non-fisik maupun fisik. Selain denda dan hukuman penjara, undang-undang tersebut juga mengatur hukuman tambahan. Yasonna memandang kemudahan pembuktian dalam UU TPKS sebagai langkah positif yang lebih mendukung korban.

Dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual, Yasonna mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kasus pelecehan seksual yang terjadi. Sejumlah kanal pengaduan yang disediakan instansi terkait hingga polisi dapat dimanfaatkan untuk melaporkan kasus tersebut.

Salah satu kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat baru-baru ini terjadi di Universitas Indonesia. Kasus ini menimbulkan kecaman dan tindakan tegas dari pihak kampus terhadap mahasiswa yang terlibat. Dalam kasus ini, pihak kampus telah menonaktifkan status akademik 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seks di grup chat. Dengan langkah proaktif dan keberanian bersama, diharapkan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual dapat terwujud.

Source link