KPK menduga Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, melakukan pemerasan terhadap camat dan kepala sekolah di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dugaan tersebut sedang ditelusuri dan membutuhkan dukungan masyarakat. KPK menetapkan Gatut dan ajudannya sebagai tersangka kasus pemerasan dan penerimaan tidak sah tahun anggaran 2025-2026 setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan pada 10 April 2026. Modus operandi yang digunakan Gatut termasuk surat pernyataan mundur dari jabatan dan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerja. Kedua surat tersebut digunakan untuk mengendalikan bawahan dan menekan para pejabat untuk memberikan sejumlah uang kepada Gatut dan ayudan. Dalam kasus ini, KPK juga menemukan dugaan pengaturan pengadaan barang dan jasa serta pengondisian pemenang lelang oleh Gatut. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menegaskan pentingnya dukungan masyarakat dalam menangani kasus tersebut.




