Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa saksi berinisial ZA yang diduga menjadi perantara aliran uang dugaan korupsi kuota haji dari pihak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa uang tersebut masih berada dalam penguasaan ZA sebelum dilakukan penyitaan oleh penyidik. Selain itu, Taufik juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap anggota Pansus Haji tergantung pada kebutuhan penyidikan.
Respons dari Komisi VIII DPR terkait dugaan aliran uang tersebut masih belum jelas, dengan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengaku tidak mengetahui temuan KPK terkait kasus tersebut. Marwan lebih fokus pada tugasnya dalam Pansus yang dipimpin oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Kasus ini melibatkan beberapa tersangka, termasuk Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 juga diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar, menurut perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.




