Kasus penipuan modus penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur diduga melibatkan ASN aktif dan pecatan ASN. Sekda Gresik Achmad Washil mengatakan ada indikasi kuat keterlibatan satu ASN aktif dan satu mantan ASN dalam kasus ini. Keterlibatan dua nama ini menjadi fokus penelusuran Pemkab, dan hasil penelusuran internal tersebut telah disampaikan kepada polisi.
Menurut Washil, salah satu terduga pelaku adalah ASN nonaktif yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa dan telah dijatuhi sanksi hingga diberhentikan dari jabatannya. Jumlah korban dalam kasus penipuan ini terus bertambah, dan Pemkab Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah resmi melapor ke polisi. Para pelaku menggunakan modus memanfaatkan celah formasi PPPK yang tidak terisi.
Pelaku menawarkan jalan pintas kepada korban untuk diangkat menjadi ASN dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Nilainya bervariasi, berkisar puluhan juta rupiah per orang. Kasus penipuan ini semakin berkembang, dan masyarakat diminta untuk waspada terhadap modus serupa. Semua informasi terkait perkembangan kasus dapat diakses secara lengkap di berita terkait.




