Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Tindakan hukum ini diambil setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (10/4) dan mengungkap modus operandi GSW yang melibatkan tekanan sistemik untuk menguras anggaran dinas. GSW diduga menggunakan kekuasaannya untuk mendapatkan loyalitas pejabat dengan memaksa mereka untuk mengundurkan diri tanpa tanggal tertentu, dan mengancam mencopot mereka yang tidak patuh.
Dalam pernyataan resmi, KPK mengungkap bahwa GSW bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), meminta uang dari 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total permintaan mencapai Rp5 miliar. Besaran setoran uang tersebut bervariasi, ranging dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar, dan GSW juga meminta persentase tertentu dari setiap penggeseran atau penambahan anggaran sebelum anggaran tersebut cair. KPK juga mencatat bahwa GSW telah menerima sekitar Rp2,7 miliar dari permintaan tersebut, yang digunakan untuk keperluan pribadi seperti pembelian barang mewah dan jamuan makan.
Di dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp335,4 juta, dokumen, barang bukti elektronik, serta barang-barang mewah. Selain GSW, KPK juga menetapkan YOG sebagai tersangka utama dan keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. KPK mengecam kejadian ini yang kembali terjadi di Tulungagung, mengingat kasus serupa pernah menjerat bupati sebelumnya pada 2018. Meskipun skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Tulungagung tahun 2025 menunjukkan angka 72,32 (kategori Rentan), ini tetap menjadi peringatan akan risiko korupsi sistemik di wilayah tersebut.




