Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) diduga menerima uang sebesar Rp2,7 miliar dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Uang tersebut diperoleh melalui permintaan yang diajukan kepada 16 kepala OPD antara Desember 2025 hingga awal April 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa dari total permintaan GSW kepada OPD sebesar Rp5 miliar, uang yang diterima GSW mencapai sekitar Rp2,7 miliar. Ada dua skema permintaan yang dilakukan GSW terhadap kepala OPD, yaitu melalui ajudan dengan permintaan uang mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar, serta dengan menambah atau menggeser anggaran di beberapa OPD. Operasi tangkap tangan KPK di Tulungagung berhasil menangkap GSW, bersama 17 orang lainnya, termasuk adik kandung GSW yang menjabat anggota DPRD Tulungagung. GSW dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.




