Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menangkap Maskuri, yang juga dikenal sebagai Pakde, yang merupakan terpidana kasus pencabulan anak di Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Maskuri berhasil ditangkap setelah menjadi Daftar Pencarian Orang selama sekitar satu tahun. Armansyah Lubis, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten, mengungkapkan bahwa penangkapan Maskuri dilakukan di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Rabu malam. Tim Tabur Kejati Banten berhasil menemukan Maskuri tanpa perlawanan.
Maskuri sendiri merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang membuktikan dirinya bersalah dalam kasus pencabulan anak. Ia dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan. Setelah sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang, kasasi yang diajukan oleh jaksa membuat Mahkamah Agung membatalkan keputusan sebelumnya dan menyatakan Maskuri bersalah.
Setelah penangkapan, Maskuri langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk proses administrasi sebelum dieksekusi ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Armansyah menegaskan bahwa penangkapan ini sebagai bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, Maskuri akan segera menjalani hukumannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.




