Pengamat politik Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan. Laporan tersebut diajukan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 April 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut pada jam 21.30 WIB. Pelapor mengaitkan Saiful dengan Pasal 246 KUHP tentang penghasutan, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi masih menyelidiki laporan dan akan mengklarifikasi pelapor untuk mendalami motif di balik laporan tersebut.
Sebagai Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah dan pendiri SMRC, Saiful Mujani telah menjadi sorotan setelah potongan video kontroversialnya beredar luas di media sosial. Dalam pernyataannya, Mujani menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah makar, melainkan bentuk keterlibatan politik yang diutarakan dalam konteks opini publik. Meskipun demikian, polisi akan terus memproses laporan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.




