Jusuf Kalla (JK), Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, menanggapi pengakuan Rismon Hasiholan Sianipar terkait klaim video pendanaan Rp5 miliar dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. JK menyoroti bahwa Rismon hanya membantah tidak secara langsung terlibat dalam pembuatan video tersebut. Meskipun begitu, Rismon tidak menyangkal konten dalam video yang menyebutkan bahwa dia memberikan uang Rp5 miliar kepada pihak lain. Hal ini disampaikan JK kepada para wartawan di Bareskrim Polri.
JK berpendapat bahwa jika dari awal Rismon membantah klaim pendanaan Rp5 miliar, maka dia mungkin tidak akan melanjutkan proses hukum. Namun, hingga saat ini Rismon belum melakukan penegasan tersebut. Terkait dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik, JK telah mengajukan laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Dia merasa dirugikan oleh tudingan tersebut dan menyatakan bahwa itu tidak etis serta menghina dirinya, mengingat peran JK sebagai Wakil Presiden selama lima tahun mendampingi Jokowi.
Menurut JK, tuduhan tersebut tidak pantas dan merugikan martabatnya. Maka dari itu, dia bersikeras untuk melaporkan Rismon atas perbuatannya itu. JK menegaskan bahwa tidak mungkin baginya membayar orang lain Rp5 miliar untuk menyelidiki Jokowi. Dia menilai tudingan tersebut sebagai penghinaan dan kerugian bagi nama baiknya. Artikulasi JK ini menegaskan bahwa tindakan dan pernyataan Rismon perlu ditindaklanjuti demi menjaga kesucian nama baik JK selama karir politiknya.




