Pengacara Ono Surono, Sahali membantah pernyataan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumah kliennya yang juga merupakan Ketua DPD PDIP Jawa Barat. Menurut Sahali, pernyataan dari Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tentang penggeledahan ini tidak masuk akal karena CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, bukan oleh penyidik. Selain itu, Sahali juga menegaskan bahwa keluarga tidak memiliki motif untuk mematikan CCTV dalam situasi tersebut.
Menurut Sahali, penyidik yang meminta agar CCTV dimatikan. Ia juga menduga adanya intimidasi terhadap istri Ono dan aksi dorong mendorong antara penasihat hukum dan istri Ono. Penyidik juga diduga menyita uang peserta arisan istri Ono tanpa alasan yang jelas. Sahali mengkritik tindakan penyidik karena tidak membawa surat izin penggeledahan dan meragukan aspek dasar hukum dari proses tersebut.
Dalam proses penggeledahan, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Pada hari ini, Kamis (2/4), penyidik KPK akan melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah Ono yang terletak di Indramayu. Semua langkah yang dilakukan KPK dalam proses penggeledahan tersebut mendapat sorotan dari pihak pengacara yang menilai ada kejanggalan dan tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.




