Polda Sumatera Selatan telah membongkar sindikat peretasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Prabumulih dengan kerugian hampir mencapai Rp1 miliar. Kasus ini diawali dengan laporan dari pihak sekolah mengenai upaya akses ilegal terhadap sistem website SIBOS SMA Negeri 2 Prabumulih. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa aksi peretasan dan pencurian dana pendidikan dilakukan dalam dua tahap. Pelaku berhasil meretas sistem dan menarik dana BOS secara ilegal dengan total kerugian mencapai Rp942,8 juta.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa sindikat menggunakan metode brute force dalam membobol sistem keamanan website. Sampai saat ini, empat pelaku telah ditangkap di wilayah Palembang dan Ogan Komering Ilir (OKI). Namun, penyidik masih memburu dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penegakan hukum akan mengikuti dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 332 ayat 1 KUHP.
Selain itu, saat penggerebekan, tiga dari empat tersangka diketahui tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Doni menekankan bahwa kasus ini menjadi atensi prioritas karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan anak-anak. Proses penegakan hukum terhadap para pelaku secara tegas akan dilakukan untuk memastikan keadilan dan keamanan dalam dunia pendidikan.




