Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) telah menandatangani petisi ‘Tolak Perampasan Hotel Sultan’ sebagai respons terhadap kasus sengketa lahan antara Hotel Sultan dan GBK. JK menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa ini dengan prinsip keadilan dan dialog yang melibatkan semua pihak. Dia menjelaskan bahwa penyelesaian yang tidak adil dapat merusak kepercayaan publik dan iklim usaha.
Petisi ini juga didukung oleh sejumlah tokoh lain, termasuk Din Syamsuddin, Amir Syamsuddin, dan Hamdan Zoelva. Menurut Hamdan, kuasa hukum dari PT Indobuildco, petisi ini bertujuan untuk membuka ruang dialog dengan pemerintah dan mencari penyelesaian yang adil. Para tokoh dalam petisi ini menegaskan lima poin utama terkait sengketa lahan Hotel Sultan, termasuk menolak segala bentuk perampasan tanpa dasar hukum dan menuntut transparansi dalam proses hukum.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengadakan konstatering terkait rencana eksekusi lahan Hotel Sultan, dengan partisipasi dari berbagai pihak termasuk pihak kepolisian. Hal ini menunjukkan upaya mereka untuk mencapai penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum. Kesimpulannya, penyelesaian sengketa lahan antara Hotel Sultan dan GBK harus dilakukan melalui dialog yang adil dan mendukung kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.




