Beberapa anggota Komisi III DPR dari delapan fraksi telah sepakat untuk memperjuangkan penyelidikan yang mendalam atas kasus teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Komisi III telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk ketiga kalinya sejak insiden terjadi pada 12 Maret 2026. Pertemuan pertama dilakukan pada tanggal 16 Maret, diikuti dengan pertemuan kedua pada 18 Maret yang menetapkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk memantau kasus Andrie.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan dalam rapat ketiga bahwa Panja terkait kasus Andrie akan melibatkan seluruh anggota dan pimpinan fraksi di Komisi III DPR. Selain itu, juga ada kemungkinan anggota dari Komisi lain, terutama Komisi XIII yang bergerak di bidang hak asasi manusia (HAM), akan ikut terlibat dalam proses ini.
Beberapa poin penting yang diangkat dalam rapat lanjutan ketiga termasuk dukungan Fraksi PDIP dan Demokrat untuk membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) guna menyelesaikan kasus teror terhadap Andrie. Fraksi Golkar dan perwakilan lain juga menyoroti keterlibatan sipil dalam kasus tersebut serta menekankan pentingnya peradilan yang komprehensif untuk mengungkap aktor intelektual di balik kejadian tersebut.
Tidak hanya itu, anggota Fraksi NasDem dan Gerindra juga menggarisbawahi pentingnya integritas hukum dan perlakuan adil dalam mengusut tuntas kasus Andrie, sedangkan Fraksi PDIP mengecam kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. Semua pihak sepakat untuk terus mendorong penegakan hukum demi keadilan dan kepastian hukum.




