Gaji pensiun PNS bulan April 2026 dipastikan akan cair tepat waktu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang memberikan kenaikan pokok sebesar 12%. PT Taspen sebagai perusahaan yang menangani pembayaran gaji pensiun menekankan pentingnya proses pembayaran dilakukan secara 5T (Tepat Administrasi, Orang, Waktu, Jumlah, Tempat) melalui bank penyalur. Besaran gaji pensiun untuk golongan I-IV berkisar antara Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.008, termasuk di dalamnya tunjangan keluarga sebesar 10% untuk istri/suami dan 2% untuk anak, serta tunjangan pangan berupa 10 kg beras.
Pembayaran gaji pensiun bulan April dianggap sebagai hak reguler bulanan yang terpisah dari proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah dimulai sejak 5 Maret 2026. Hingga saat ini, belum ada peraturan baru terkait kenaikan gaji pensiun untuk tahun 2026, sehingga masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. PT Taspen juga menegaskan bahwa kabar hoaks mengenai kenaikan gaji pensiun tambahan pada bulan April 2026 adalah tidak benar.
Selain itu, Taspen mengingatkan para pensiunan untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan yang bisa muncul, seperti penipuan terkait rapel atau kenaikan gaji pensiun. Mereka juga mengingatkan agar para pensiunan waspada terhadap empat kategori penipuan utama dalam era digitalisasi layanan, yaitu phishing melalui pesan WhatsApp atau SMS dengan tautan berbahaya, spoofing dengan menggunakan alamat email atau nomor telepon palsu yang mengaku resmi dari Taspen, pencatutan nama pejabat untuk meminta data rahasia, dan penipuan rekrutmen yang meminta uang pendaftaran padahal proses rekrutmen resmi tidak dipungut biaya.




