Yudi Purnomo Harahap mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. Menurut Yudi, pengalihan tersebut tidak lazim dalam penegakan hukum dan ia mempertanyakan alasan di balik strategi penyidikan yang diungkap oleh KPK. Yudi menegaskan bahwa penahanan di rumah tidak dapat dianggap sebagai bagian dari strategi penyidikan karena metode tersebut berpotensi melemahkan proses penanganan perkara. Meskipun demikian, KPK memastikan bahwa pengalihan status penahanan tidak akan mengganggu proses penyidikan terhadap dugaan korupsi kuota haji yang sedang berlangsung. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga tersebut fokus untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Penyidik sedang berusaha untuk menyelesaikan semua kebutuhan administrasi dan alat bukti agar perkara dapat segera memasuki tahap berikutnya. Semua upaya sedang dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan apapun.




