Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Keputusan ini menarik perhatian banyak orang karena dianggap tidak lazim dalam kasus korupsi. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga merugikan negara sebesar Rp622 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah permohonan praperadilan ditolak, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. Kemudian, KPK mengubah status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah atas permintaan keluarga, bukan karena kondisi kesehatan tersangka. Meskipun ada kritik dari publik, KPK membantah ada pengistimewaan terhadap Yaqut, dan menegaskan bahwa setiap tersangka berhak mengajukan permohonan serupa. Rangkaian peristiwa ini selain menjadi kasus hukum, juga mencetuskan perdebatan soal konsistensi penegakan hukum dan prinsip kesetaraan di mata hukum.




