Kapolda Sumatera Selatan (Sulsel) Irjen Sandi Nugroho mengumumkan rencana pembatasan kendaraan yang melintas di jalur arteri selama arus mudik Lebaran 2026. Kendaraan bersumbu tiga ke atas akan diberhentikan sementara di Pos Lantas Sumarlin KM 225 di perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan, khususnya di wilayah Musi Banyuasin. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memisahkan kendaraan logistik besar dari kendaraan pribadi pemudik guna mengurangi risiko kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Polda Sumsel juga telah mengaktifkan Tim Urai Macet yang terdiri dari personel dari Direktorat Lalu Lintas dan Direktorat Samapta, yang berbasis di kawasan Timbangan KM 12 Banyuasin. Tim ini bertugas untuk melakukan patroli dan rekayasa lalu lintas saat volume kendaraan meningkat. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan kelancaran perjalanan pemudik selama arus mudik Lebaran. Satgas Operasi Ketupat Musi di tingkat Polda juga terus melakukan evaluasi dan analisis situasi di lapangan untuk memastikan keamanan masyarakat. Keselamatan selama perjalanan hingga sampai tujuan menjadi prioritas Polda Sumsel dalam mengawasi arus mudik Lebaran di Sumatera Selatan.




