Badan Gizi Nasional (BGN) telah menegaskan bahwa insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan dihentikan jika unit layanan tersebut berstatus suspend akibat pelanggaran standar operasional. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai standar dan menjaga akuntabilitas anggaran negara. Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III, Ranto, menjelaskan bahwa status suspend diberikan kepada SPPG yang melakukan pelanggaran kategori major sehingga proses pembayaran insentif tidak dapat dilakukan sampai permasalahan diselesaikan. Selama status suspend masih berlaku, pengelola SPPG tidak akan menerima insentif harian sebesar Rp6 juta dari pemerintah.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus melakukan verifikasi ketat terhadap status operasional SPPG sebelum pencairan dana dilakukan. Data unit layanan yang sedang disanksi akan disampaikan oleh Badan Gizi Nasional sebagai dasar verifikasi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana negara hanya diberikan kepada unit layanan yang memenuhi standar operasional program MBG, sehingga akuntabilitas penggunaan anggaran dapat terjaga dengan baik.




