Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025 dalam rapat paripurna. Ini merupakan langkah sesuai dengan peran legislatif DPRD Pangandaran berdasarkan Undang-Undang terkait. Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menjelaskan bahwa DPRD Pangandaran memiliki wewenang untuk mengajukan rancangan peraturan daerah yang memenuhi kebutuhan masyarakat. Keempat Raperda yang diajukan mencakup Pemerintahan Desa, Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. Tujuan dari pengajuan ini adalah untuk memperkuat regulasi daerah sesuai dengan perkembangan nasional dan kebutuhan langsung masyarakat setempat. Pendekatan simplifikasi regulasi ditegakkan untuk memastikan efisiensi peraturan daerah, menghindari tumpang tindih, dan memenuhi kebutuhan masyarakat Pangandaran. Dialog antara DPRD dan pemerintah daerah akan terus dilakukan guna memastikan kesesuaian dengan hukum dan keinginan masyarakat, serta memberikan dampak positif dalam tata kelola pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, dan ekonomi daerah.




