Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan tanggapannya terkait tuntutan 2 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, beserta rekan-rekannya. Menurut Usman, tuntutan ini menjadi bukti dari skema ‘operasi pembungkaman’ yang mengirimkan pesan keliru bahwa menyuarakan kritik dapat dianggap sebagai tindak pidana. Usman menilai bahwa tindakan yang dianggap jaksa sebagai tindak pidana sebenarnya merupakan bentuk partisipasi dalam menyatakan pendapat dan berkumpul yang dilindungi oleh konstitusi.
Pernyataan Usman ini juga menyoroti bahwa tuntutan penjara selama 2 tahun jerat Pasal penghasutan dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dia menegaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh Delpedro dan rekannya, seperti membuka posko aduan, memantau situasi lapangan, dan menemani korban penangkapan anak-anak, seharusnya tidak dianggap sebagai aksi kriminal. Usman juga menyoroti bahwa proses hukum terhadap Delpedro dan kasus lain terkait demonstrasi Agustus tahun lalu telah melanggar prinsip peradilan yang adil.
Usman berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dapat menolak segala tuntutan jaksa dan menegaskan bahwa hakim harus menjadi benteng terakhir keadilan. Dia juga menyerukan agar pemerintah menghentikan semua proses kriminalisasi terhadap aktivis maupun warga biasa yang hanya berekspresi secara damai. Usman menekankan pentingnya menciptakan ruang yang aman bagi kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai di Indonesia tanpa adanya ancaman kriminalisasi.
Sebelumnya, jaksa menuntut pidana 2 tahun penjara untuk Delpedro Marhaen dan tiga orang terdakwa lainnya terkait demonstrasi Agustus 2025. Mereka dituduh melakukan penghasutan secara elektronik yang menyebabkan kericuhan dan kerusakan fasilitas umum. Usman menyoroti bahwa pemerintah harus berhenti mencari “kambing hitam” atas kegagalan mereka dalam menangani aksi kekerasan tersebut, serta menekankan perlunya revisi aturan yang tidak sesuai dengan prinsip HAM untuk memastikan kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai di Indonesia.




