Bareskrim telah mengamankan Koh Erwin alias Erwin Iskandar, yang diduga menyetor uang kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Sabtu (21/2). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satgas NIC dan tim Subdit IV Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengkonfirmasi penangkapan pada Jumat (27/2).
Koh Erwin ditangkap di atas kapal ilegal saat hampir sampai ke wilayah laut Malaysia. Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan tersebut pada Kamis (26/2). Erwin dicurigai akan menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dari wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Selain itu, Koh Erwin juga mencoba kabur dan melawan petugas ketika hendak ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Petugas terpaksa melakukan tindakan terukur untuk menghentikan pelaku.
Bendahara Koh Erwin, Ais Setiawati, juga berhasil ditangkap di Mataram pada Kamis (26/2). Penangkapan dilakukan secara bersamaan dengan pengejaran Koh Erwin di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Selain itu, dua orang yang membantu pelarian Koh Erwin, Akhsan al Fadhli dan Rusdianto, juga berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri. Akhsan al Fadhli membantu Koh Erwin menuju wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara, sementara Rusdianto bertugas sebagai fasilitator penyeberangan Erwin.




