spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomeBerita21 Guru Besar Laporkan Hakim MK Adies Kadir, Adang Daradjatun: Sesuai Prosedur...

21 Guru Besar Laporkan Hakim MK Adies Kadir, Adang Daradjatun: Sesuai Prosedur Hukum?

Penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan usulan DPR RI telah mengikuti mekanisme dan prosedur yang sesuai, seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun. Adang menjelaskan bahwa pergantian calon terjadi karena adanya penugasan lain di pemerintahan terhadap calon sebelumnya, sehingga DPR RI harus menindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada. Proses selanjutnya melibatkan tahapan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan. Menurut Adang, seluruh proses ini telah dilaksanakan sesuai Undang-Undang dan tata tertib DPR RI, menegaskan bahwa penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK merupakan bagian dari kewenangan konstitusional DPR yang dilakukan dengan sah dan prosedural.

Sementara itu, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR RI. Pernyataan tersebut disampaikan setelah MKD meninjau perkara tanpa aduan yang muncul sebagai akibat dari pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan proses pemilihan tersebut. Sebelumnya, hakim konstitusi Adies Kadir dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dengan tuduhan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Kelompok tersebut meminta MKMK untuk memeriksa tidak hanya hakim yang telah diangkat, tetapi juga proses seleksi hakim, termasuk dalam kasus pencalonan Adies Kadir yang dianggap melanggar beberapa norma etika. Salah satu hal yang dianggap tidak pantas adalah bahwa Adies Kadir diusulkan sebagai calon hakim konstitusi setelah calon sebelumnya, Inosentius Samsul, sudah disetujui oleh Komisi III DPR RI. Meskipun Inosentius telah lulus uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025, pada bulan Januari 2026 ia digantikan oleh Adies Kadir setelah Komisi III membatalkan hasil seleksi sebelumnya. Melalui proses yang tepat dan sah, DPR RI memastikan bahwa penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link