Sebanyak 12 Perwira Tinggi (Pati) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) telah mengalami mutasi atau pergeseran posisi dari jabatan sebelumnya ke jabatan baru. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Nomor Kep/159/II/2026 tanggal 3 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Rotasi jabatan ini merupakan hal yang biasa dilakukan di TNI sebagai bagian dari regenerasi kepemimpinan dan untuk memberikan pengalaman baru kepada para perwira guna meningkatkan profesionalisme mereka. Diharapkan para perwira yang mendapatkan tugas baru dapat dengan cepat menyesuaikan diri dan melaksanakan tugas dengan optimal. Mutasi jabatan ini juga sebagai bagian dari pembinaan personel dan kebutuhan organisasi militer. Perubahan tersebut juga diharapkan dapat mendukung kinerja TNI AD dalam menjalankan tugas pertahanan negara dan mendukung kebijakan strategis pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan. Langkah ini dianggap penting untuk memperkuat soliditas internal dan meningkatkan profesionalisme prajurit TNI AD di tengah dinamika perkembangan situasi nasional dan global.




