Ahmad Sahroni telah kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem sesuai dengan komposisi yang telah disepakati fraksi-fraksi di DPR. Penetapan pimpinan komisi mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menetapkan komposisi kolektif kolegial dari satu orang ketua dan paling banyak empat orang wakil ketua, dipilih dari anggota komisi dalam rapat yang dipimpin pimpinan DPR. Sebelumnya, Sahroni sempat dinonaktifkan dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI oleh Fraksi Partai NasDem dan dihukum enam bulan nonaktif oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena melanggar kode etik kedewanan.
Selain itu, Sahroni juga membuat pernyataan kontroversial terkait desakan pembubaran DPR, yang menjadi sorotan publik. Pernyataannya yang keras dan kontroversial tentang keberadaan DPR menyebabkan dinonaktifkannya dari jabatannya. Namun, setelah proses internal partai dan penyesuaian komposisi pimpinan alat kelengkapan dewan, Sahroni kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Adapun susunan pimpinan Komisi III DPR RI yang baru telah resmi ditetapkan dengan Habiburokhman sebagai Ketua, Dede Indra Permana Soediro, Sari Yuliati, Ahmad Sahroni, dan Rano Alfath sebagai Wakil Ketua. Semoga para pimpinan yang baru dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.




