spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomeBeritaPerbedaan TPG, Tamsil, dan Tunjangan Fungsional Guru

Perbedaan TPG, Tamsil, dan Tunjangan Fungsional Guru

Pentingnya Memahami Perbedaan TPG, Tamsil, dan Tunjangan Fungsional untuk Guru

Memahami perbedaan antara Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil), dan Tunjangan Fungsional sangat penting bagi guru untuk memastikan hak kesejahteraan mereka terpenuhi sesuai dengan status kepegawaian dan sertifikasi yang dimiliki. Ketiga tunjangan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah yang memiliki syarat, besaran, dan dasar hukum yang berbeda.

TPG adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada guru yang sudah memegang sertifikat pendidik. Guru yang telah lulus sertifikasi, mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, dan terdaftar aktif di Dapodik memiliki hak atas tunjangan ini. Besaran TPG setara dengan satu kali gaji pokok per bulan untuk guru PNS, sedangkan untuk guru non-PNS besarnya disesuaikan dengan ketentuan pemerintah.

Sementara itu, Tamsil adalah tambahan penghasilan yang diperuntukkan bagi guru non-PNS yang belum memegang sertifikasi pendidik. Tunjangan ini biasanya diberikan kepada guru honorer yang terdaftar di Dapodik dan memenuhi kriteria aktif mengajar dengan NUPTK. Besarannya berkisar antara Rp250.000 hingga Rp300.000 per bulan, tergantung pada kebijakan tahun berjalan.

Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru non-PNS yang memenuhi syarat sebagai tenaga fungsional dan memiliki NUPTK. Meskipun sering disamakan dengan Tamsil, besaran tunjangan ini dapat berbeda sesuai dengan kebijakan dan tahun anggaran yang berlaku, biasanya sekitar Rp300.000 per bulan dan dapat berubah sesuai regulasi terbaru.

Perbedaan utama ketiga tunjangan ini terletak pada status sertifikasi dan jenis kepegawaian guru. Guru yang sudah bersertifikasi berhak atas TPG, sementara guru yang belum bersertifikasi dapat menerima Tamsil atau Tunjangan Fungsional jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Maka dari itu, penting bagi setiap guru untuk memastikan data mereka dalam sistem pendataan pendidikan (Dapodik) sudah benar, agar hak atas tunjangan yang tersedia dapat diterima dengan tepat. Memahami perbedaan dan persyaratan tunjangan ini akan membantu guru untuk meningkatkan kesejahteraannya sesuai dengan dukungan pemerintah yang ada.

Source link