Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan dilakukan pada Rabu (18/2). Budi Karya akan menjadi saksi untuk tersangka Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kementerian Perhubungan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini melalui keterangan tertulis.
KPK belum memberikan informasi terkait kasus hukum yang diduga melibatkan kembali Harno. Sebelumnya, Harno telah diproses hukum atas kasus dugaan suap senilai Rp3,2 miliar. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman terhadap Harno dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Harno juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta, US$20.000, dan Sin$30.000 subsider 2 tahun penjara.
Tindak pidana yang dilakukan Harno bersama-sama dengan Fadliansyah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan, telah menjalani vonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan 4 bulan ditambah uang pengganti Rp625 juta subsider 1 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan publik atas dugaan korupsi di lingkungan DJKA.




