Polri telah mengungkapkan bahwa hubungan antara mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dengan Aipda Dianita Agustina, polwan yang dititipi koper berisi narkotika, hanya sebatas pekerjaan. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Didik adalah mantan atasan Dianita karena polwan tersebut pernah menjadi stafnya di penugasan sebelumnya. Isir juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan hubungan lain antara keduanya, termasuk dugaan hubungan asmara.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, juga mengonfirmasi bahwa hubungan antara Didik dan Dianita hanya sebatas pimpinan dan staf. Saat ini, Dianita masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri terkait perkara tersebut. Didik sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat siang.
Eks Kapolres Bima Kota ini dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba di kediaman Dianita di Tangerang Banten. Barang bukti narkoba yang ditemukan termasuk sabu, ekstasi, Aprazolam, Happy Five, dan ketamin. Didik dijerat dengan beberapa pasal diantaranya Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No 1 tahun 2026. Selain itu, hasil tes sampel rambut juga menunjukkan bahwa Didik positif mengonsumsi narkoba.




