Akademisi dan peneliti pengembang perangkat lunak, Rismon Sianipar, menyoroti kasus salinan ijazah Presiden ke-7 Jokowi yang tidak memiliki tanggal pengesahan. Menurutnya, itu adalah ironis bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) mungkin adalah satu-satunya kampus yang melegalisir ijazah tanpa tanggal. Salinan ijazah tersebut berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan digunakan oleh Jokowi saat mendaftar Pemilihan Presiden (Pilpres). Meskipun tanpa tanggal legalisir, KPU menerima dokumen tersebut dua kali. Pemerintah menegaskan bahwa proses legalisasi dokumen pendidikan wajib memenuhi sejumlah persyaratan formal yang diatur dalam Undang-Undang, termasuk adanya tanggal, tanda tangan, dan stempel pada salinan ijazah. Landasan hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Salinan ijazah tersebut sebelumnya ditunjukkan di Kantor KPU RI, Jakarta. Menurut UU, aturan legalisasi ijazah harus dipatuhi untuk memastikan keabsahan dokumen resmi dan mencegah penyalahgunaan.




