Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sorotan utama di masyarakat dan mendapat perhatian dari Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto. Dia menyoroti masalah pengawasan dan kesiapan industri dalam penyaluran THR Keagamaan Tahun 2026. Edy menegaskan bahwa peraturan yang mengatur pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya sudah ada, namun masih banyak pelanggaran yang terjadi. Oleh karena itu, ia menyerukan agar Kemnaker melakukan pengawasan yang ketat terhadap pembayaran THR, bukan hanya dengan membentuk Posko THR, tetapi juga dengan melakukan edukasi dan inspeksi dini kepada perusahaan yang berpotensi melanggar aturan.
Selain itu, Edy juga mendorong revisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dengan mengubah batas waktu pembayaran THR dari H-7 menjadi H-14 sebelum hari raya. Hal ini diharapkan dapat memberikan waktu lebih bagi pengawas untuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sebelum hari raya. Edy juga mengungkap adanya modus perusahaan yang tidak ingin membayar THR dengan benar. Seluruh masalah ini merupakan hal yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.



