Bareskrim Polri telah mengambil alih kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Dikabarkan bahwa Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Propam Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, yaitu Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan pidana yang dilakukan oleh Didik Putra Kuncoro terkait kasus peredaran narkoba. Saat ini Didik Putra Kuncoro telah ditahan di Bareskrim Polri dan kasusnya akan diproses sesuai dengan barang bukti yang ditemukan. Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik setelah Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi ditetapkan sebagai tersangka narkoba. Polda NTB juga telah menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP Malaungi berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin (9/2).



