Sebelas mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia bersama dengan seorang staf legal dan konsultan hukum telah mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah Pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengenai KUHAP ke Mahkamah Konstitusi. Dari informasi resmi MK, Pasal-pasal yang menjadi sorotan termasuk Pasal 5 ayat (1) huruf b dan e, Pasal 6 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf f dan k, Pasal 23 ayat (6), Pasal 24 ayat (2), Pasal 79 ayat (8), Pasal 113 ayat (5) huruf c dan d, Pasal 120 ayat (1) dan (2) huruf f, serta Pasal 140 ayat (7) dan (8). Dua dari 12 Pemohon mengklaim sebagai korban kriminalisasi terkait peristiwa Aksi Hari Buruh pada 1 Mei 2025 lalu.
Muhammad Imam Maulana, selaku kuasa para Pemohon, menyampaikan bahwa status tersangka yang masih melekat pada Pemohon I dan Pemohon II berpotensi mengancam kebebasan pribadi, rasa aman, dan kepastian hukum mereka. Hal ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor: 54/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang MK pada Rabu, 11 Februari. Proses penyidikan yang masih berlangsung dan kemungkinan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan membuat Pemohon terpapar langsung pada norma-norma KUHAP baru.
Para Pemohon, termasuk Cho Yong Gi dan Jorgiana Augustine, menjelaskan bahwa ada perubahan yang menyebabkan kekacauan norma dalam Pasal-pasal tertentu. Mereka memohon kepada MK untuk menyatakan beberapa Pasal dalam UU KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu, para Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan sebelum batas waktu yang ditentukan.




