Wacana pemekaran Luwu Raya menjadi provinsi terus menarik perhatian masyarakat. Menurut Prof Armin Arsyad, seorang pengamat politik dari Universitas Hasanuddin, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) telah mematuhi aturan dan kewenangan yang berlaku terkait pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Luwu Tengah sejak tahun 2012. Setelah menyelesaikan tahapan administratif di tingkat provinsi, langkah selanjutnya kini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Prof Armin menyarankan agar pemerintah pusat tidak perlu menerapkan moratorium terkait DOB ke depan, namun sebaiknya memperketat proses pembentukan DOB. Dia menegaskan bahwa mengulang proses dari awal akan memakan waktu yang lebih lama dan pemerintah seharusnya memberikan kepastian kebijakan di tingkat pusat.
Tak hanya dari segi administratif, Prof Armin juga menekankan pentingnya prinsip keadilan antardaerah. Ia mengingatkan bahwa banyak daerah lain di Indonesia yang telah mengajukan pemekaran namun masih menunggu keputusan hingga saat ini. Dengan demikian, penting bagi pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan kebijakan yang adil dalam setiap proses pemekaran provinsi.




