Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026 telah menjadi topik yang sangat dinantikan oleh jutaan aparatur negara di seluruh Indonesia. Pemerintah telah memastikan bahwa anggaran telah disiapkan dengan cermat, dan pencairan THR diproyeksikan akan dilakukan lebih awal dari tahun sebelumnya seiring dengan Idulfitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada tanggal 20 hingga 21 Maret 2026.
Dengan Idulfitri yang datang lebih cepat dari biasanya, proses penyaluran THR diperkirakan akan dimulai sejak awal bulan Maret 2026 untuk memastikan bahwa semua aparatur negara menerima haknya tepat waktu. Biasanya, THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dicairkan sekitar H-15 hingga H-10 sebelum hari raya, sehingga para penerima kemungkinan besar akan menerima dana tersebut paling lambat sepuluh hari sebelum Idulfitri.
Pemerintah juga akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum yang mengatur jadwal resmi pencairan, besaran pembayaran THR, serta komponennya secara detail. Pencairan akan dilakukan secara bertahap ke rekening masing-masing penerima, dengan skema yang telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Besaran THR yang akan diterima akan bervariasi berdasarkan golongan kepangkatan, jabatan, dan tunjangan yang diterima oleh aparatur. Estimasi sementara untuk PNS tahun 2026 dapat dihitung berdasarkan komponen gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulannya. Dengan persiapan yang matang, diharapkan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2026 dapat berjalan lancar dan tepat waktu.




