spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomePolitikPejabat PUPR Tersangka Korupsi Waterfront Danau Toba Rp13 M

Pejabat PUPR Tersangka Korupsi Waterfront Danau Toba Rp13 M

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menetapkan seorang pejabat di Kementerian PUPR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan konstruksi di kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba. Tersangka tersebut adalah ESK, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

Setelah proses penyelidikan hingga penyidikan, tim Penyidik Kejati Sumut menetapkan ESK sebagai tersangka. ESK merupakan pejabat yang menandatangani kontrak kerja melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup menunjukkan perannya dalam kasus tersebut.

Akibat penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp13 miliar. Kerugian ini tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan, sehingga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ESK ditahan selama 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Source link