Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bukan lembaga pengawas Polri. Menurutnya, Kompolnas memiliki tugas untuk membantu Presiden menetapkan kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan serta pemberhentian Kapolri berdasarkan Pasal 8 TAP MPR Nomor 7/MPR/2000 serta Pasal 37 dan 38 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri. Habib menekankan bahwa tanggung jawab Kompolnas langsung terhadap Presiden, sehingga menjadi tidak etis jika lembaga tersebut dijadikan pengawas eksekutif, yang seharusnya menjadi tanggung jawab legislatif. Konstitusi, melalui Pasal 20A UUD 1945, menetapkan bahwa pengawasan terhadap Polri dilakukan oleh DPR RI, namun masyarakat juga dapat memainkan peran dalam pengawasan Polri dengan dukungan KUHAP. Dengan pembentukan berdasarkan Perpres Nomor 17 Tahun 2005, Kompolnas memiliki tugas yang jelas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, dan menerima pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).




