Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk ibadah haji tahun 2023-2024. Para saksi yang dipanggil antara lain Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur, Staf Khusus Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Staf PT Dolarindo Intravalas Primatama yang tidak disebut namanya. Selain itu, Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri Muhamad AL Fatih, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Rizky Fisa Abadi, dan Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata Robithoh Son Haji juga dipanggil untuk pemeriksaan.
Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dugaan korupsi ini diduga merugikan keuangan negara jumlahnya lebih dari Rp1 triliun. Banyak saksi yang telah memberikan keterangan selama proses penyidikan, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo, Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin, dan Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Muzaki Kholis.
Tambahan kuota haji ini menjadi kontroversi setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman Al-Saud pada Oktober 2023. Sesuai Undang-undang, kuota haji khusus seharusnya 8 persen dari total kuota haji Indonesia, terdiri dari jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Namun, pembagian kuota haji tambahan ini menjadi bahan perdebatan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPK telah mengambil langkah-langkah hukum dengan melarang Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur untuk bepergian ke luar negeri. Selain itu, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat terkait dengan kasus ini, dan menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan perkara ini. Semua langkah ini merupakan upaya keras untuk memberantas korupsi dan menegakkan keadilan dalam penyelenggaraan haji.




